Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Putra Syarief Hasan

Kompas.com - 23/10/2014, 17:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, yang juga anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan. Dalam eksepsinya, penasihat hukum Riefan menyebut dakwaan terhadap kliennya merupakan perkara perdata, bukan pidana.

"Untuk mengetahui apakah perkara tersebut menjadi domain perkara pidana atau perdata haruslah dibuktikan dahulu dalam pembuktian pokok perkara, sehingga keberatan tim penasihat hukum terhadap dakwan tersebut sudah menyangkut pokok perkara. Maka keberatan tim penasihat hukum harus lah ditolak," ujar hakim Nani Indrawati, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Riefan juga menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam merumuskan jumlah kerugian negara. Hakim Nani menyatakan, penasihat hukum menyebut kerugian negara dalam dakwaan kliennya sebesar Rp 5,392 miliar, sementara dalam dakwaan Hendra Saputra yang juga telah divonis dalam kasus yang sama, kerugian negara hanya sebesar Rp 4,780 miliar. Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa jumlah kerugian negara yang berbeda pada kedua dakwaan tersebut tidak menyebabkan dakwaan jaksa penuntut umum menjadi tidak cermat dan tidak jelas.

"Mengenai berapa kerugian negara secara nyata masih harus dibuktikan dalam persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara, sehingga dengan demikian keberatan tim penasihat hukum harus ditolak," kata hakim Nani.

Hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum Riefan yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam merumuskan pasal yang didakwakan kepada kliennya. Dalam eksepsinya, penasihat hukum mempermasalahkan pasal yang didakwakan terhadap Riefan, yaitu Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Hakim Nani mengatakan, penasihat hukum menilai dalam Pasal 3 tidak menguraikan adanya ayat 1 seperti yang didakwakan. Menanggapi eksepsi tersebut, hakim menyatakan bahwa hal itu hanya kesalahan pengetikan.

"Penyebutan pasal, ayat dengan ayat disebutkan ayat 1 semata-mata karena kesalahan ketik atau error typing mengingat para penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah cukup senior dan mempunyai pengalaman serta memiliki pemahaman terhadap undang-undang, khususnya peraturan perundangan terkait tipikor," kata hakim Nani.

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi penasihat hukum Riefan, maka majelis hakim memutuskan bahwa penanganan perkara atas Riefan dilanjutkan. Hakim Nani menyatakan, biaya perkara aan ditangguhkan sampai putusan akhir sesuai pasal 143 dan 156 UU KUHAP dan ketentuan hukum lain yang berkaitan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan pemriksaan atas nama Riefan Avrian," kata hakim Nani membacakan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com