Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Rekomendasi Pembubaran FPI Seharusnya ke Kemenhuk dan HAM

Kompas.com - 09/10/2014, 15:26 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran itu bisa dilakukan melalui pengadilan. Nanti ke Kemenkumham terlebih dahulu, baru kemudian Kemenkumham yang mengajukan ke pengadilan untuk diberi sanksi berdasarkan data-data Kepolisian," kata Gamawan di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis (9/10/2014), seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan, dalam UU tentang Ormas tersebut disebutkan ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan dan pembubaran ormas. (baca: Mendagri: FPI adalah Aset Bangsa)

"Jadi, jangan berpikir bahwa harus Mendagri yang membubarkan (FPI). Dulu memang pernah saya berpikir begitu (pembubaran di Kemendagri) saat disusun dalam RUU Ormas, tapi ketika dibuat peraturannya malah dikritik karena dinilai otoriter," katanya.

Berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dijelaskan permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaaan, hanya atas permintaan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM (Menkumham).

Dia mengatakan, izin FPI pusat di Kemendagri masih berlaku hingga 2019. Namun, untuk izin FPI DKI Jakarta perlu dikonfirmasi ke Kesbangpol DKI Jakarta. (baca: Ahok Bingung soal Status FPI di Kemendagri)

"Kalau di Pusat terdaftar, ada SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar) sampai 2019. Kalau di DKI saya tidak tahu," kata Mendagri.

Sementara itu, Kepolisian Metro Jaya memberikan rekomendasi ke Kemendagri untuk membubarkan FPI karena sering melakukan tindak kekerasan dalam kegiatannya.

"Soal pembubaran itu bukan wewenang polisi, itu wewenang Kemendagri. Kita memberi rekomendasi saja," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Polisi Unggung Cahyono, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Namun, rekomendasi tersebut salah alamat, karena seharusnya diserahkan ke Kemenkumham untuk kemudian dilanjutkan ke proses hukum di pengadilan negeri.

Terkait dengan tersangka Noval, salah satu otak penggerak aksi FPI yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10) Sore, Unggung mengaku, tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka Noval terancam hukuman penjara 5 sampai 8 tahun karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 214 KUHP tentang Kejahatan.

Polda Metro Jaya menetapkan 21 tersangka, dan di antaranya empat tersangka adalah anak di bawah umur setelah bentrok antara FPI dan aparat keamanan, Jumat (3/10), di depan Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com