Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Terbitkan Perppu Pilkada, Irman Gusman Nilai Terlambat

Kompas.com - 03/10/2014, 11:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Irman Gusman menilai, langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pilkada sudah terlambat. Semestinya, kata Irman, SBY memperjuangkan pilkada langsung sebelum UU Pilkada disahkan.

"Menurut saya ini sudah terlambat. Sebelumnya kan bisa mengikuti apa yang diinginkan masyarakat untuk pilkada langsung," ujar Irman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Meski demikian, Irman menilai, penerbitan perppu itu merupakan langkah yang tepat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Menurut Irman, sebagai Presiden, SBY harus membuat keputusan yang bijak dan seimbang dalam posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan juga Presiden.

"Dia sebagai Presiden harus menggunakan akal sehat. Tentu perppu itu yang harus digunakan sebagai dasar hukum karena Presiden punya hak itu," kata mantan peserta Konvensi Partai Demokrat itu.

Irman mengakui, dalam sistem pilkada langsung pun tidak sepenuhnya bebas risiko kecurangan maupun politik uang. Namun, ia menganggap pilkada langsung oleh rakyat dapat terus dilakukan dengan memperbaiki pelaksanaannya.

"Kalaupun ada persoalan, itu yang kita eliminasi, misalnya biaya politik, money politic, konfliknya," ujarnya.

Presiden SBY telah mengeluarkan dua perppu untuk membatalkan pelaksanaan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dua perppu itu terkait UU Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. (Baca: Ini Isi Perppu Pilkada yang Dikeluarkan Presiden SBY)

Selanjutnya, pemerintah akan menyampaikan perppu itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu 30 hari. Apabila diterima, secara otomatis UU Pilkada diubah sesuai dengan isi perppu. Namun, apabila ditolak, perppu dianggap gugur dan isi UU Pilkada tetap digunakan.

Perppu itu diterbitkan akibat kekecewaan SBY atas hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan pilkada lewat DPRD. Awalnya, SBY ingin mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, SBY memilih menerbitkan perppu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com