Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana SBY Keluarkan Perppu Pilkada Langsung Dianggap Tak Relevan

Kompas.com - 30/09/2014, 19:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain menyayangkan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan akan mengajukannya ke DPR. Menurut Malik, rencana SBY itu tak relevan.

Malik menjelaskan, Presiden SBY baru dapat mengeluarkan Perppu Pilkada jika tercipta kevakuman hukum atau tak ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pilkada. Tapi saat ini, RUU Pilkada telah disahkan menjadi UU sehingga tak ditemukan alasan kevakuman hukum.

"Jadi bingung, soalnya enggak relevan, enggak ada kevakuman hukum. Ditandatangani atau tidak oleh SBY, UU Pilkada tetap sah," kata Malik, saat dihubungi, Selasa (30/9/2014) malam.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB itu menyarankan, jika ingin menggagalkan pilkada melalui DPRD, maka sebaiknya SBY dan Partai Demokrat membantu gugatan yang diajukan berbagai pihak terkait UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Bagi Malik, hanya putusan MK yang dapat menggagalkan UU Pilkada. Ketika nantinya MK membatalkan UU Pilkada, saat itu Presiden SBY dapat mengeluarkan Perppu untuk menutup kevakuman hukum.

"Mendingan SBY dan Demokrat ikut mendukung teman-teman yang gugat UU Pilkada ke MK. Itu satu-satunya cara yang bisa dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden SBY berencana mengeluarkan Perppu terkait UU Pilkada dan akan mengajukannya ke DPR. Keputusan ini diambil setelah SBY melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

"Berkaitan dengan itu, saya sedang siapkan Perppu yang intinya Perppu ini saya ajukan ke DPR," kata SBY di Hotel Sultan, Jakarta Selatan.

Menurut SBY, Perppu tersebut akan diajukan ke DPR setelah dia memperoleh draf RUU Pilkada yang telah disahkan dalam paripurna DPR pada 26 September lalu. SBY akan menandatangani draf RUU itu terlebih dahulu. SBY mengatakan, Perppu ini akan mengatur bahwa mekanisme pilkada dilakukan secara langsung dengan sejumlah perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Nasional
Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Nasional
Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Nasional
Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Nasional
Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com