RUU Pilkada dibawa ke paripurna setelah seluruh fraksi di Komisi II DPR dan Pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasannya di tingkat II alias sidang paripurna. Ada beberapa hal yang masih menuai perdebatan dalam RUU yang mulai dibahas sejak 2012 itu.
Ketua Panitia Khusus RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, ada tiga hal yang masih diperdebatkan oleh beberapa fraksi. Yakni mengenai opsi pilkada langsung atau melalui DPRD, opsi sistem paket dan tidak paket, serta aturan mengenai politik dinasti.
"Perdebatan paling signifikan adalah opsi pilkada langsung dan tidak langsung (melalui DPRD)," kata Hakam, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014). Di luar tiga hal itu, kata Hakam, masih ada satu usulan Partai Demokrat yang belum diakomodir, yaitu soal syarat uji publik untuk menentukan pencalonan kepala daerah.
Menurut Hakam, 10 usulan Partai Demokrat telah terakomodir dalam draf RUU Pilkada. Namun, uji publik hanya disetujui fraksi selain Demokrat hanya bila tak menjadi syarat seseorang lolos menjadi calon kepala daerah.
Syarat Demokrat
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar berpendapat hanya akan ada dua opsi yang dibawa ke paripurna nanti. Dua opsi itu adalah soal pilkada langsung atau kembali lewat DPRD, serta 10 syarat yang diajukan Demokrat untuk dukungannya kepada pilkada langsung.
Menurut Agun, opsi Demokrat tersebut bisa menuai perhatian di sidang paripuna. "Opsi besarnya adalah pilkada langsung atau tidak langsung (DPRD). Opsi Demokrat nanti dibahas di paripurna," ucap Agun.
Selain RUU Pilkada, sidang paripurna yang rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ini juga akan mengesahkan beberapa RUU lain.
Beberapa RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru, RUU tentang Pemilihan Administrasi Pemerintah, RUU tentang Pemerintah Daerah, RUU tentang Keperawatan, dan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.