“Faktanya dari awal kedatangan jemaah di Madinah, di antara 10 majmuah, hanya majmuah Zuhdi yang konsisten menempatkan jemaah di Markaziah (sesuai isi kontrak). Sedangkan yang lainnya menempatkan jemaah di luar markaziah yang berjarak 1 kilometer hingga 2 kilometer tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin, melalui pesan singkat, Rabu (17/9/2014).
Jasin mengatakan, para majmuah yang nakal tersebut akan dikenakan denda. Mereka diwajibkan membayar denda sebesar 300 riyal/jemaah yang ditempatkan di luar markaziah. Denda dibayarkan melalui pemotongan pembayaran sewa akomodasi jemaah.
Menurut pemantauan Tim Itjen Kemenag, kata Jasin, nilai denda yang harus dibayarkan para majmuah tersebut hingga 15 September 2014 mencapai Rp 16,5 miliar.
“Total jemaah haji yang ditempatkan di luar markaziah sebanyak 41 kloter dengan jumlah 17.240 jamaah. Dengan demikian, total denda yang seharusnya dikenakan kepada majmuah sebesar 17.240 orang x 300 Saudi Riyal dengan kurs rupiah SAR 1 = Rp. 3.100 = Rp. 16.550.400.000 (Rp.16.5 .miliar)” papar Jasin.
Dia mengatakan, denda ini nantinya akan dikembalikan kepada jemaah yang merugi karena ditempatkan di luar markaziah. Menurut dia, selama ini pemerintah kesulitan menarik denda dari para majmuah yang melanggar kontrak.
Jasin juga menyarankan agar tahun depan sistem penyewaan hotel di Madihan diubah total dengan menyewa hotel dalam satu musim haji dan tidak melalui majmuah.
“Dan jangan sewa pelayanan akomodasi seperti tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Jasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.