Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Pemda, Gubernur Bisa Tunda Gaji Bupati atau Wali Kota

Kompas.com - 12/09/2014, 18:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) Totok Daryanto mengatakan bahwa kewenangan gubernur akan diperbesar dan diatur dalam RUU tersebut. Kewenangan besar gubernur itu mencakupi pemberian izin pengelolaan lahan sampai melakukan kontrol pada bupati/wali kota.

"RUU Pemda memberikan kewenangan cukup besar pada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," kata Totok di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Totok menjelaskan, dalam RUU itu diatur kewajiban bupati/wali kota memenuhi panggilan gubernur. Jika tidak hadir, maka gubernur berwenang menunda pemberian hak-hak bupati/wali kota, seperti pemberian gaji dan fasilitas lain yang menunjang pekerjaannya.

Hal lainnya, kata Totok, RUU Pemda juga mengubah kewenangan pemberian izin pengelolaan lahan yang selama ini ditangani bupati/wali kota menjadi wewenang gubernur. Kewenangan pemberian izin ini merupakan koreksi dari banyaknya masalah pemberian izin yang selama ditangani oleh bupati/wali kota.

"Sekarang ini banyak izin pengelolaan yang tidak clear dan clean. Hampir separuh izin bermasalah karena seluruh perizinan diberikan ke bupati/wali kota," ujarnya.

RUU Pemda juga memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengambil alih pekerjaan yang tak dapat diselesaikan oleh bupati/wali kota. Selama ini kewenangan itu tak pernah ada dan ketidakmampuan bupati/wali kota dalam menyelesaikan persoalan tertentu dapat mengganjal kinerja pemerintahan daerah.

"Ada juga sanksi pembinaan buat kepala daerah yang tidak menaati perundang-undangan, dia akan dipanggil untuk mengikuti diklat. Ini kan sanksi memalukan juga, bisa juga sampai diusulkan diberhentikan," ucapnya.

RUU Pemda merupakan induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada. Pansus RUU Pemda telah menetapkan akan membawanya ke tingkat II untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR pada 25 September 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com