Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilengserkan dari Ketum, Suryadharma Pecat Emron, Suharso, Lukman Hakim, dan Romy

Kompas.com - 12/09/2014, 18:33 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Suryadharma Ali, yang dilengserkan dari kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 9 September lalu, memecat balik empat pengurus teras DPP PPP. Ia menganggap pemecatannya menyalahi ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) karena tidak melalui mekanisme Muktamar Luar Biasa.

"Pemberhentian saya adalah perbuatan yang ilegal, tak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Suryadharma di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2014) sore.

Suryadharma menyebut bahwa ia memecat empat nama, yaitu tiga Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi, Suharso Manoarfa, dan Lukman Hakim Saifuddin; serta Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy. Suryadharma mengatakan, keempatnya dipecat dari posisi pengurus harian DPP PPP.

"Saudara Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Saifuddin, dan Romahurmuziy telah nyata-nyata melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART partai sehingga perlu diambil tindakan berupa pemberhentian dari keanggotaan partai," lanjutnya.

Ia pun menyebut pengganti-pengganti empat pejabat teras PPP itu, yaitu wakil ketua umum akan dijabat oleh Dimyati Natakusumah, Hasrul Azwar, Masykur Hasyim, dan Epryardi Asda. Untuk posisi sekretaris jenderal, Suryadharma mengangkat Saifullah Tamliha.

Selain memecat tiga wakil ketua umum dan sekjen, Suryadharma juga memecat enam ketua DPP, yaitu Ermalena Muslim, Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yusroni Yazid, dan Hizbiyah Rohim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com