Dua pembelaan yang akan disampaikan Anas adalah pembelaan pribadi dan pembelaan yang dipersiapkan oleh penasihat hukumnya.
"Untuk pembelaan sebagai terdakwa, saya akan menyampaikan pembelaan pribadi, tetapi ada juga pembelaan yang akan disiapkan oleh tim penasihat hukum. Jadi, ada dua pembelaan," ujar Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Menurut Anas, pengajuan dua pleidoi ini perlu dilakukan karena ia menilai tuntutan jaksa tidak obyektif dan tidak sesuai fakta-fakta persidangan. Anas mengatakan, proses hukum seharusnya memberikan keadilan, bukan agenda kebencian, pemaksaan, dan kekerasan hukum.
"Tuntutannya lengkap, kecuali soal keadilan, obyektivitas, dan fakta-fakta persidangan yang berimbang. Karena itu, penting bagi kami untuk menyampaikan pembelaan," kata Anas.
Anas mengatakan, sidang tuntutan hari ini seremonial belaka. Menurut dia, banyak dakwaan yang terbantahkan oleh keterangan saksi, tetapi masih muncul dalam tuntutan.
"Dakwaan kan sudah diuji oleh fakta persidangan. Tuntutan kan dakwaan plus, dakwaan yang sudah dibantah saksi, diulangi lagi di tuntutan, jadi seperti persidangan itu seremonial aja," ujarnya.
Dalam kasus ini, Anas dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.