JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah yang tengah dibahas oleh DPR RI sampai hari ini masih menjadi polemik. Penolakan terhadap RUU itu mulai bermunculan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk bupati dan wali kota yang terpilih melalui mekanisme pilkada langsung.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya memiliki peran penting untuk menyudahi pembahasan RUU Pilkada ini. Hal itu karena RUU tersebut merupakan usulan pemerintah kepada DPR yang diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Itu (penghentian pembahasan di DPR) dibenarkan di dalam konstitusi kita. Tidak ada masalah jika pembahasannya dihentikan," kata Saldi, Kamis (11/9/2014) di Jakarta.
Saldi mengatakan, Presiden Yudhoyono dapat memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mencabut ketentuan yang dipersoalkan dalam RUU tersebut. Dengan begitu, polemik pembahasan RUU ini dapat segera berakhir.
Menurut Saldi, pada masa akhir jabatannya, Presiden Yudhoyono seharusnya tidak mengambil keputusan penting yang memiliki dampak panjang. RUU Pilkada, menurut dia, merupakan salah satu kebijakan penting. "Kalau SBY menyatakan sudah tidak perlu dibahas, maka selesai," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.