Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gamawan Diminta untuk Tak Lupa Diri sebagai Produk Pilkada Langsung

Kompas.com - 09/09/2014, 18:43 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Faritz, meminta kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk tidak lupa diri sebagai tokoh yang lahir dari proses pilkada langsung. Untuk itu, Donal meminta supaya Gamawan mendukung agar pelaksanaan pilkada tetap dilakukan dengan mekanisme langsung oleh rakyat.

"Menteri Dalam Negeri jangan lupa sejarah bahwa ia terpilih jadi Gubernur Sumatera Barat karena mekanisme langsung. Kalau tidak, ia akan sulit kalahkan kekuatan partai yang menguasai suara di Sumbar," kata Donal pada sebuah diskusi di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).

Donal menuntut agar Gamawan peduli terhadap kisruh penetapan RUU Pilkada yang berisi aturan mekanisme pelaksanaan pilkada akan dilakukan oleh DPRD. Sebagai orang yang dua kali menang dalam pilgub dengan mekanisme langsung, menurut Donal, seharusnya Gamawan paham bahwa pilkada oleh DPRD akan mengikis hak politik rakyat untuk menentukan pemimpin yang berkompeten.

"Dulu Gamawan hanya didukung oleh PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang. Kalau tidak dengan mekanisme langsung, tidak mungkin Gamawan bisa mengalahkan kekuatan politik dari Golkar yang mengusung Jeffry Geovani ataupun Leonardy Harmaini," ucap Donal.

Untuk itu, Donal meminta agar Gamawan tidak mendukung pengesahan RUU Pilkada untuk pelaksanaan pilkada oleh DPRD.

Beberapa waktu lalu Gamawan sempat mengatakan bahwa dirinya atas nama pemerintah menginginkan agar RUU Pilkada segera disahkan menjadi undang-undang (UU) pada September ini. Menurut Gamawan, jika RUU tentang Pilkada disetujui, keberadaan UU ini akan melengkapi dua UU yag diusulkan Kemendagri ke Dewan, yakni UU tentang Desa dan UU Pemerintah Daerah (Pemda).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com