Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/09/2014, 22:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengaku membeli Toyota Harrier dengan meminjam uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Sekitar 2010, Anas memberikan uang Rp 200 juta kepada Nazaruddin sebagai uang muka pembelian Harrier yang harganya sekitar Rp 650 juta. Sisa pembayarannya, ditalangi Nazaruddin.

"Saat makan siang di Chatyerr Box Plaza Senayan sama Saan, Pasha Sukardi, dan Maimara Tando, saya serahkan DP Rp 200 juta, sisanya ditalangi Saudara Nazar," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/9/2014) saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.

Setelah menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Nazaruddin, Anas mengaku tidak tahu menahu bagaimana uang itu dibayarkan untuk pembelian Harrier. Dia menyerahkan sepenuhnya pembelian Harrier kepada Nazaruddin.

Kepada jaksa KPK, Anas mengaku mempercayakan proses pembelian Harrier ini kepada Nazaruddin karena dia mengenal mantan rekan separtainya itu sebagai orang yang pintar membeli mobil.

"Dia ahlinya mobil, dia salah satu teman yang memang ahli betul urusan mobil, langganan mobilnya banyak," ujar Anas.

Kemudian pada Februari 2010, Anas mengaku memberikan uang Rp 75 juta kepada Nazaruddin sebagai cicilan Harrier. Uang tersebut diserahkan Anas kepada Nazaruddin di ruangan Anas ketika masih menjabat ketua fraksi Partai Demokrat.

Anas juga mengatakan bahwa Harrier tersebut sudah dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ketika itu. Kemudian setelah terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat pertengahan 2010, Anas mengaku mengembalikan Harrier tersebut kepada Nazaruddin. Menurut Anas, Harrier itu dikembalikan setelah ada beberapa orang yang mempertanyakan asal usul pembelian mobil mewah tersebut.

"Setelah kongres ada beberapa orang yang bertanya pada saya apa betul dibelikan mobil Harrier oleh Nazar, nah karena pertanyaannya tidak tepat, kemudian saya konfirmasi ke Saudara Nazar, 'Zar ngomong apa ke teman-teman?' dia bilang saya tidak bicara apa-apa soal mobil Harrier," tutur Anas.

Selanjutnya, ketika mobil itu mulai dipermasalahkan secara hukum, Anas menyerahkannya kepada Nazaruddin. Saat menyerahkan Harrier tersebut, Anas mengaku masih punya utang pembayaran Harrier. Namun, kata Anas, ketika itu Nazaruddin menolak pemberian Harrier tersebut. Mobil itu lalu dijual dan laku Rp 500 juta.

"Setelah laku diserahkan ke Saudara Nazar oleh Nur Rahmat Rusdam atas perintah Nazar melalui ajudannya bernama Wahyudi Utomo," sambung Anas.

Adapun Anas Urbaningrum didakwa menerima pemberian hadiah atau janji berupa dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Pemberian uang dan mobil tersebut berkaitan dengan kepengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta proyek APBN lainnya yang diurus Grup Permai.

Menurut surat dakwaan, rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Pemberian itu diterima Anas ketika masih menjadi anggota DPR. Selain korupsi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencuican uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com