Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhuk dan HAM Sebut Pembebasan Bersyarat Hartati Bisa Dicabut

Kompas.com - 03/09/2014, 20:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Informasi dan Komunikasi Kementerian Hukum dan HAM Ibnu Chuldun mengatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya, bisa saja dicabut. Ia menyatakan, asimilasi bisa dinyatakan gugur jika Hartati tidak mematuhi persyaratan selama setahun masa bimbingan setahun setelah dinyatakan bebas bersyarat.

"Pembebasan bersyarat ini syaratnya tidak main-main. Kalau dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor, ini akan diproses pencabutannya," kata Ibnu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Ibnu mengatakan, dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti Hartati telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Hartati selama setahun masa pengawasannya.

Pertama, sebut Ibnu, Hartati wajib melapor ke balai pemasyarakatan Jakarta Pusat, sesuai dengan domisilinya. Kemudian, Hartati diwajibkan mengikuti program bimbingan oleh pembimbing balai pemasyarakatan tersebut. Ibnu mengatakan, Hartati pun dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Yang bersangkutan (Hartati) wajib mematuhi tata tertib tersebut selama jadi klien pemasyarakatan sampai setahun setelah diputuskan bebas bersyarat," ujar Ibnu.

Hartati menerima pemberian pembebasan bersyarat pada 23 Juli 2014. Oleh karena itu, kata Ibnu, Hartati wajib melakukan persyaratan tersebut hingga 23 Juli 2015.

"Dalam setahun tidak ada alasan untuk yang bersangkutan untuk tidak mematuhi dan melaksanakan itu," kata Ibnu.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prosedur. Menurut Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan, dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.

Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Pada 4 Februari 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada Hartati. Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com