"Soal pencekalan seperti biasanya, dalam waktu sesingkat-singkatnya akan dimintakan langsung surat pencekalan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Diduga, Jero menerima aliran dana sekitar Rp 9,9 miliar.
"Dana didapat dari cara-cara kick back dengan menggunakan kewenangannya melakukan pemerasan, memperkaya diri sendiri," tambah Bambang.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka, Rabu (3/9/2014), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. (baca selengkapnya: KPK Tetapkan Jero Wacik Tersangka)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.