JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal (Pol) Yurod Saleh, enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya oleh KPK. Yurod diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Machfud Suroso dalam kasus pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang, Kamis (28/8/2014).
Saat keluar dari Gedung KPK, Yurod enggan menjawab pertanyaan awak media mengenai pemanggilannya.
"Enggak, enggak," ujar Yurod sambil berjalan cepat.
Yurod mengelak ketika disebut pemanggilannya dikaitkan dengan tudingan adanya pejabat KPK yang menerima suap terkait kasus Hambalang. Ia mengatakan, pemanggilannya hanya sekadar berkomunikasi dengan pihak KPK.
"Bukan, hanya komunikasi biasa saja," kata Yurod.
Sebelumnya, KPK mengembalikan Yurod ke institusi asalnya, Mabes Polri pada 24 Februari 2012. KPK menyebut pengembalian Yurod ke Mabes Polri ini untuk menjaga independensi terkait penanganan kasus-kasus di KPK. (baca: Alasan KPK Kembalikan Yurod ke Mabes Polri)
KPK pernah memeriksa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja, terkait kasus Hambalang. Pada pemeriksaan itu, Ade mengaku dikonfirmasi tentang penyebutan namanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Arief Taufiqurahman dari PT Adhi Karya pada 6 Mei 2013.
Dalam BAP itulah Ade disebut menerima dana dari PT Adhi Karya dan PT Dutasari Citralaras senilai total Rp 3 miliar. Kedua perusahaan itu adalah kontraktor dan subkontaktor proyek Hambalang. (baca: KPK Bantah Tutupi Pemeriksaan Ade Rahardja)
Ade juga mengaku diklarifikasi penyidik tentang adanya pengalokasian dana Hambalang untuknya. Namun, dia mengaku tidak diberitahukan mengenai identitas pemberi dana itu dan jumlah dana yang akan diberikan kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.