JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Direktur Penyidikannya, Brigadir Jenderal (Pol) Yurod Saleh ke institusi asalnya, Mabes Polri. Posisi Yurod untuk sementara diisi oleh Warih Sadono, yang merangkap Direktur Penuntutan KPK.
"Memang benar Pak Yurod dikembalikan ke Mabes Polri, persinya 24 Februari dan suratnya sudah diterima oleh pihak Mabes Polri, dan saat ini sedang dilakukan proses penggantian. Tentu dari Mabes Polri yang akan gantikannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Johan mengakui, pengembalian Yurod ke Mabes Polri ini untuk menjaga independensi terkait penanganan kasus-kasus di KPK. Namun Johan enggan mengungkap lebih jauh soal hal itu. Saat ditanya kebenaran isu yang mengatakan Yurod dekat dengan pihak Muhammad Nazaruddin atau Nunun Nurbaeti, Johan mengaku tidak tahu.
"Itu tidak dijelaskan kepadaa saya, tapi yang bisa saya jelasakan, yang pertama, untuk proses penyegaran dan kedua independensi," kata Johan.
Adapun Nazaruddin adalah terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang diduga terlibat sejumlah kasus lain yang ditangani KPK. Sementara Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun merupakan terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Menurut Johan, penjelasannya soal alasan pengembalian Yurod ini juga bertujuan meluruskan isu yang menyebutkan ada perpecahan di tubuh pimpinan KPK. Isu perpecahan tersebut dikait-kaitkan dengan Yurod.
Johan menegaskan, pengembalian Yurod yang baru enam bulan dilantik sebagai Direktur Penyidikan ini juga dilakukan dalam rangka penyegaran internal KPK. "Untuk mempersegar posisi-posisi, dan saya kira tidak hanya posisi Dirdik (direktur penyidikan), nantinya juga akan ada pergantian, tapi di luar dirdik," ungkapnya.
Dia menambahkan, Yurod bukan orang baru di KPK. Jenderal polisi bintang satu itu mengabdi di KPK sejak 2004. Pengembalian pejabat ke institusi asal seperti Mabes Polri atau Kejaksaan Agung ini, lanjutnya, suatu hal yang biasa di KPK. Sebelum Yurod, kata Johan, ada pejabat KPK lain yang dikembalikan.
"Memang ada yang sudah empat tahun baru dikembalikan, ada yang baru setahun sdah dikembalikan, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, dan itu biasa saja. Sebelum Pak Yurod, sudah ada yabg dikembalikan, ada yang, dikembalikan, ada karena mereka dapat promosi, saya belum dapat datanya," paparnya.
Informasi soal dikembalikannya Yurod ke Mabes Polri ini terungkap pertama kali saat rapat dengar pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ditanya anggota Komisi III DPR asal fraksi PDI-Perjuangan, Trimedya Panjaitan.
Bambang menjawab, pemulangan Yurod ini berdasarkan informasi yang diterima pimpinan KPK dari pengawas internal KPK. "Ada proses yang dilalui. Pimpinan yang meminta pengawas internal untuk bekerja. Pimpinan melakukan kebijakan berdasarkan informasi yang dimiliki. Dinamika yang terjadi memang cukup intensif. Tapi semua (keputusan) keluar dari meja pimpinan," kata Bambang saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.