Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPK Kembalikan Yurod ke Mabes Polri

Kompas.com - 06/03/2012, 18:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Direktur Penyidikannya, Brigadir Jenderal (Pol) Yurod Saleh ke institusi asalnya, Mabes Polri. Posisi Yurod untuk sementara diisi oleh Warih Sadono, yang merangkap Direktur Penuntutan KPK.

"Memang benar Pak Yurod dikembalikan ke Mabes Polri, persinya 24 Februari dan suratnya sudah diterima oleh pihak Mabes Polri, dan saat ini sedang dilakukan proses penggantian. Tentu dari Mabes Polri yang akan gantikannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (6/3/2012).

Johan mengakui, pengembalian Yurod ke Mabes Polri ini untuk menjaga independensi terkait penanganan kasus-kasus di KPK. Namun Johan enggan mengungkap lebih jauh soal hal itu. Saat ditanya kebenaran isu yang mengatakan Yurod dekat dengan pihak Muhammad Nazaruddin atau Nunun Nurbaeti, Johan mengaku tidak tahu.

"Itu tidak dijelaskan kepadaa saya, tapi yang bisa saya jelasakan, yang pertama, untuk proses penyegaran dan kedua independensi," kata Johan.

Adapun Nazaruddin adalah terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang diduga terlibat sejumlah kasus lain yang ditangani KPK. Sementara Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun merupakan terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Menurut Johan, penjelasannya soal alasan pengembalian Yurod ini juga bertujuan meluruskan isu yang menyebutkan ada perpecahan di tubuh pimpinan KPK. Isu perpecahan tersebut dikait-kaitkan dengan Yurod.

Johan menegaskan, pengembalian Yurod yang baru enam bulan dilantik sebagai Direktur Penyidikan ini juga dilakukan dalam rangka penyegaran internal KPK. "Untuk mempersegar posisi-posisi, dan saya kira tidak hanya posisi Dirdik (direktur penyidikan), nantinya juga akan ada pergantian, tapi di luar dirdik," ungkapnya.

Dia menambahkan, Yurod bukan orang baru di KPK. Jenderal polisi bintang satu itu mengabdi di KPK sejak 2004. Pengembalian pejabat ke institusi asal seperti Mabes Polri atau Kejaksaan Agung ini, lanjutnya, suatu hal yang biasa di KPK. Sebelum Yurod, kata Johan, ada pejabat KPK lain yang dikembalikan.

"Memang ada yang sudah empat tahun baru dikembalikan, ada yang baru setahun sdah dikembalikan, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, dan itu biasa saja. Sebelum Pak Yurod, sudah ada yabg dikembalikan, ada yang, dikembalikan, ada karena mereka dapat promosi, saya belum dapat datanya," paparnya.

Informasi soal dikembalikannya Yurod ke Mabes Polri ini terungkap pertama kali saat rapat dengar pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ditanya anggota Komisi III DPR asal fraksi PDI-Perjuangan, Trimedya Panjaitan.

Bambang menjawab, pemulangan Yurod ini berdasarkan informasi yang diterima pimpinan KPK dari pengawas internal KPK. "Ada proses yang dilalui. Pimpinan yang meminta pengawas internal untuk bekerja. Pimpinan melakukan kebijakan berdasarkan informasi yang dimiliki. Dinamika yang terjadi memang cukup intensif. Tapi semua (keputusan) keluar dari meja pimpinan," kata Bambang saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com