Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diusulkan Bentuk Menko Lingkungan Hidup

Kompas.com - 27/08/2014, 16:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden terpilih Joko "Jokowi" Widodo mendapat usulan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) untuk membentuk kementerian koordinator yang menangani isu lingkungan. Usulan itu disampaikan Walhi melalui tim transisi pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto menjelaskan, menurut Walhi, kementerian koordinator lingkungan hidup ini adalah gabungan kementerian lingkungan hidup, kementerian kehutanan, dan bidang pertambangan.

"Supaya saat melakukan usaha produktif di sektor kehutanan dan pertambangan, logika utamanya adalah kelestarian lingkungan, bukan ekonomi eksploitatif," kata Andi di Kantor Transisi, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Andi menuturkan, selain kementerian koordinator di bidang lingkungan, Walhi juga mengusulkan Jokowi membentuk 24 kementerian yang lima di antaranya adalah kementerian koordinator. Namun, semua usulan itu masih akan dikaji oleh tim transisi.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah menyiapkan tiga opsi kabinet yang akan bekerja di pemerintahannya. Ketiga opsi tersebut disusun oleh Jokowi bersama tim transisi.

Andi mengatakan, opsi pertama ialah opsi status quo, di mana jumlah kementerian yang akan mengisi kabinet yang akan datang sama dengan jumlah kementerian yang ada saat ini. Hanya saja, kata Andi, ada sejumlah kementerian yang nantinya akan berubah nama.

Andi menuturkan, opsi ini menjadi pertimbangan lantaran anggaran yang dimiliki pemerintah dalam kurun waktu Oktober-Desember 2014 sangat terbatas. Dengan demikian, tidak dimungkinkan terjadinya restrukturisasi kelembagaan.

Opsi kedua, Andi melanjutkan, Jokowi ingin jumlah kementerian yang ada menjadi 27 kementerian. Opsi itu dilakukan dengan mempelajari UU Kementerian Negara, di mana terdapat tiga menteri koordinator yang mengatur kinerja kementerian yang ada. Ketiga kementerian koordinator itu adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, opsi ketiga dibagi menjadi dua, yakni opsi 3A dan 3B. Perbedaan utama di antara keduanya terletak pada jumlah kementerian yang ada. Opsi 3A terdapat 20 kementerian, sedangkan opsi 3B terdapat 24 kementerian.

Kendati demikian, Andi tak menyebutkan kementerian apa saja yang dipangkas pada opsi ketiga ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com