"Putusan ini cukup tebal, ada 4.390 halaman, dan yang dibacakan sekitar 300 halaman," kata Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva, dalam persidangan tersebut.
Sidang pembacaan putusan yang sedianya dimulai pukul 14.00 WIB nampak molor sekitar 30 menit karena alasan teknis. Hamdan menyampaikan hal tersebut sesaat setelah membuka jalannya persidangan.
"Maaf agak telat sedikit," ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, sidang pembacaan putusan PHPU itu masih berlanjut. Sembilan Hakim MK secara bergantian akan membacakan putusan tersebut.
Gugatan PHPU diajukan oleh Prabowo-Hatta yang mempermasalahkan penetapan KPU pada hasil Pilpres 201. Adapun KPU telah menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 karena mendapat suara lebih banyak dari Prabowo-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.