Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Tolak Peraturan Menkominfo tentang Blokir Situs

Kompas.com - 11/08/2014, 15:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari puluhan lembaga swadaya masyarakat, menolak berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Peraturan itu dianggap memiliki kekurangan karena tidak menjelaskan secara rinci prosedur pembatasan laman internet.

Direktur Eksekutif ICT Watch Donny Budi Utoyo mengatakan, peraturan menteri (permen) itu tidak menjelaskan prosedur pemblokiran sebuah situs. Penggunaan Trust+Positif, yang menjadi acuan daftar situs yang dilarang beroperasi, dinilai tidak memiliki tahapan penentuan yang jelas.

"Dari mana database Trust+Positif itu berasal? Mereka (Kemenkominfo) hanya memblokir situs berdasarkan laporan," kata Donny saat jumpa pers, di Jakarta, Minggu (10/8/2014).

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 itu ditandatangani Menkominfo Tifatul Sembiring pada 7 Juli 2014 serta dicatat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 17 Juli 2014. Tujuan permen, selain memberikan dasar bagi pemerintah dan masyarakat terkait situs negatif, juga untuk melindungi kepentingan umum dari dampak negatif internet.

Namun, dalam permen tersebut, tak tercantum bagaimana penentuan daftar situs-situs negatif serta sistem kerja Trust+Positif. Dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Permen tersebut hanya tertulis setiap penyedia layanan internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs yang tercantum dalam Trust+Positif.

"Ini yang kami khawatirkan. Apabila penyedia layanan internet diberi kuasa untuk mengatur pemblokiran, mereka bisa dengan mudah menentukan tambahan situs negatif," ujar Donny.

ICT Watch mencatat, puluhan situs internet yang tidak mengandung unsur pornografi dan SARA juga bisa ikut terblokir. Misalnya, situs mengenai edukasi pemberian air susu ibu, situs aksesibilitas difabel, serta situs program edukasi anak-remaja.

Rawan penyelewengan

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahrudin, hal itu terjadi karena peraturan tersebut tidak merinci seperti apa kriteria negatif. Dalam Bab III hanya tertulis, situs internet bermuatan negatif adalah yang mengandung unsur pornografi dan kegiatan ilegal yang diatur undang-undang.

"Kriteria negatif itu harus jelas. Misalnya, kategori pornografi bisa mengacu Undang-Undang Pornografi. Intinya, harus dirinci unsur negatifnya. Tak bisa menyimpulkan secara umum," kata Nawawi.

Ia juga mengungkapkan, seharusnya Kemenkominfo membagi peran untuk mengatasi masalah. Dicontohkan, pengaduan situs bermasalah sebenarnya bisa diberikan kepada pengadilan atau bisa ke pemerintah untuk membentuk badan independen yang mengurusi pengaduan, sementara Kemenkominfo hanya bertugas mengeksekusi pemblokiran situs yang diperiksa. "Kalau sekarang, seluruh tugas dipegang oleh Kemenkominfo. Ini rawan penyelewengan," kata Nawawi.

Wahyudi Djafar, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, menuntut agar permen tersebut dicabut. Selain isinya dapat mengancam kebebasan berekspresi di dunia maya, kehadirannya juga dinilai tidak tepat.

"Tidak etis menteri mengeluarkan peraturan strategis di masa transisi seperti sekarang ini. Sebab, hal ini akan membebani pemerintahan baru," tutur Wahyudi. (A07)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com