Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Prabowo sebagai Ketua Umum HKTI Dipersoalkan di DKPP

Kompas.com - 08/08/2014, 16:19 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyidangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad perihal dugaan pelanggaran kode etik. Salah satu pokok perkara yang akan disidang adalah jabatan calon presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

"Kami melaporkan Bawaslu terkait diloloskannya capres nomor 1, Prabowo Subianto," kata Fernando dari Tim Advokasi Independen Untuk Informasi dan Keterbukaan Publik (TARIK) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Fernando beralasan, pihaknya melaporkan Bawaslu ke DKPP karena Bawaslu dianggap lambat dalam memproses laporan. Saat ingin menjelaskan, Ketua DKPP Jimly Asshiddique pun langsung menyelanya.

"Sudah. Ini masih kenal-kenalan. Sabar dulu. Waktu masih panjang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Dalam sidang perdana tersebut, DKPP hanya mengagendakan sesi perkenalan dan penjelasan legal standing dari pihak pengadu dan teradu. Jimly mengatakan, substansi pokok perkara akan dibahas pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (11/8/2014).

Pada pokok perkara yang teregistrasi dalam DKPP, TARIK mempersoalkan konten data dalam situs KPU soal daftar riwayat hidup calon presiden Prabowo Subianto.

Mereka menilai, data bahwa Prabowo menjabat sebagai Ketua Umum HKTI 2010 tidak benar. Prabowo tercatat sebagai Ketua Umum HKTI periode 2004-2009.

Fernando menemukan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 310 K/TUN/2012 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-14AH04.06 Tahun 2011 yang menyebutkan Ketua Umum HKTI periode 2010-2015 adalah Oesman Sapta.

Mereka menilai, kesalahan data tersebut melanggar Pasal 208 UU Nomor 42 Tahun 2008. Kendati demikian, laporan mereka mengenai hal itu belum direspons Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com