Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2014, 07:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan digelar pada hari ini, Rabu (6/8/2014), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Pada sidang perdana, majelis hakim MK mengagendakan pemeriksaan perkara.

Dalam berkas permohonan setebal 146 halaman, Prabowo-Hatta menuding adanya kecurangan yang masif terstruktur dan sistematis oleh Komisi Pemilihan Umum dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Oleh karena itu, mereka menyatakan keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu Presiden 2014 tertanggal 22 Juli 204 jo. Surat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014.

Dalam keputusan itu, KPU menetapkan Prabowo-Hatta yang merupakan pasangan nomor urut 1 mendapatkan 62.576.444 atau 46,85 persen; dan Jokowi-JK yang merupakan pasangan nomor urut 2 mendapatkan 70.997.833 atau 53,15 persen. Prabowo-Hatta menganggap angka tersebut salah dan tidak sah karena diperloleh melalui cara-cara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh KPU sendiri, atau secara bekerja sama dengan Jokowi-JK.

Pasangan yang diusung Koalisi Merah Putih itu mempunyai perhitungan tersendiri. Prabowo-Hatta mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara atau 50,25 persen sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Namun, angka tersebut terlihat janggal karena ketika ditotal, persentase julah itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,9 persen.

Angka yang memenangkan Prabowo-Hatta itu didapat berdasarkan perhitungan tim dengan menggunakan formulir penghitungan suara per tingkatan, mulai dari C1, D1, DA1, DB1, DC dan DD. Mereka mengklaim telah terjadi penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK pada formulir DA1-DB1 sebesar 1,5 juta. Sebaliknya, suara Prabowo-Hatta justru dikurangi sebanyak 1,2 juta.

"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan PEMOHON sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014," tulis Prabowo-Hatta dalam berkas gugatannya.

Prabowo-Hatta mengungkapkan, setidaknya ada 6 tindakan yang dilakukan oleh Jokowi-JK untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif, yaitu:

1. Mobilisasi pemilih melalui daftar pemlih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)
2. Pengkondisian hasil perhitungan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu
3. Politik uang
4. Tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu untuk mengadakan pemungutan suara ulang
5. Pencoblosan dilakukan oleh aggota KPPS secara masal
6. Pencoblosan dilakukan oleh 2 orang yang sama.

Akibat tindakan kecurangan tersebut, Prabowo-Hatta mengklaim terdapat 22.543.811 suara bermasalah yang tersebar di 55.485 TPS di seluruh Indonesia. Selain itu, tim juga menemukan adanya 1.596.277 suara pemilih tetap di 12 kabupaten di Papua, tidak melaksanakan pilpres sebagaimana mestinya dengan sistem noken.

Prabowo-Hatta menuding KPU bekerja sama dengan pihak kepolisian menentukan sendiri suara Jokowi-JK di 12 kabupaten itu. Prabowo-Hatta menilai, total 24.140.008 suara itu bisa sangat berpengaruh dalam hasil pilpres karena berdasarkan penetapan KPU, selisih kedua pasangan calon hanya terpaut 8.421.389 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com