JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansel dibentuk untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, yang masa tugasnya akan berakhir pada 10 Desember 2014.
Dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014.
Dalam Keppres tersebut, Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Saat dikonfirmasi, Amir mengaku masih menunggu surat keputusan (SK) Presiden terkait pembentukan Pansel tersebut.
"Undang-undang mewajibkan adanya penggantian. SK Pansel sedang kami tunggu dari Presiden," kata Amir melalui pesan singkat, Selasa (5/8/2014).
Seperti dikutip dalam Keppres tersebut, Pansel bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
Busyro mengapresiasi pembentukan Pansel oleh Presiden tersebut. "Saya respect banget kepada Presiden SBY dikomposisi Pansel yang menggambarkan tokoh berintegritas dengan kompetensi matang dan teruji. Ini cermin ada legacy konstruktif Presiden untuk memperoleh kandidat beringritas di KPK," kata Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.