Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ISIS Mulai Masuki Lapas, Amir Syamsuddin Ancam Pecat Petugas

Kompas.com - 04/08/2014, 19:09 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin melarang semua bentuk simbol dan kegiatan terkait dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini menyusul adanya narapidana kasus terorisme yang justru menyatakan diri mendukung ISIS.

Amir menyatakan, apabila ada simbol-simbol ISIS di dalam lapas, ia tidak segan-segan memecat petugas lapas yang dianggap lalai. Sanksi juga akan diberikan kepada napi yang mendukung ISIS.

"Sekarang saya sudah berikan instruksi tadi pagi, lisan, ya kepada seluruh lembaga pemasyarakatan di mana ada kegiatan seperti ini, jelas tidak boleh ada simbol ISIS di lingkungan lapas. Tidak boleh ada simbol, tidak boleh ada kegiatan ataupun tertulis di lapas atau rutan. Kalau ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi, baik kepada petugas atau kepada narapidana atau tahanan," ujar Amir di Kantor Presiden, Senin (4/8/2014).

Ia mengatakan, petugas lapas juga dilarang memberikan fasilitas alat komunikasi, bahkan menggunakan ruangan, kepada para narapidana atau tahanan untuk melakukan kegiatan terkait ISIS. Apabila melanggar, akan ada sanksi bagi petugas. Menurut Amir, bentuk sanksi yang diberikan ialah berupa penundaan kenaikan pangkat ataupun mutasi. "Instruksi ini akan dibuat secara tertulis," ujarnya.

Sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dan 23 narapidana kasus terorisme lainnya disebut telah membaiat (mengucapkan sumpah setia) terhadap ISIS. Baiat itu mereka lakukan di tempat shalat di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ba'asyir bahkan membuat surat tertulis pernyataan dukungannya terhadap ISIS. Dia juga mengajak para pengikutnya di Jema’ah Ansharut Tauhid untuk turut mendeklarasikan dukungan kepada ISIS.

Pemerintah Indonesia menolak keberadaan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pemerintah tidak akan menoleransi upaya penyebaran paham ISIS di Tanah Air karena paham yang disebarkan kelompok radikal itu dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Penyebaran ISIS di Tanah Air mulai terungkap setelah ada sebuah video yang diunggah ISIS ke YouTube untuk menyebarkan ideologinya. Video itu berisi sekelompok warga Indonesia di ISIS yang meminta kaum Muslimin di Indonesia untuk bergabung dengan kelompok mereka. Tak hanya video berupa ajakan, ISIS juga menyebarkan video soal mendirikan kekhalifahan Islam dengan menghalalkan aksi kekerasan, pembunuhan, hingga perampokan.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sudah mengingatkan, siapa pun warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS akan terancam hukuman pidana karena ISIS sudah diyakini masyarakat internasional sebagai teroris. Selain itu, status kewarganegaraannya bisa dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com