JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai Komisi Pemilihan Umum telah melanggar undang-undang karena mengirimkan surat edaran untuk membuka kotak suara di KPU kabupaten/kota. Tim hukum menilai pembukaan kotak surat suara itu dilakukan di tengah sengketa pemilu presiden yang belum berakhir.
Tim hukum Prabowo-Hatta yang diwakili oleh Sahroni melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2014 oleh KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (31/7/2014). Menurut Sahroni, KPU di daerah membuka kotak surat suara setelah mendapatkan surat edaran dari bernomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 dari KPU pusat.
"Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu tidak dapat dibuka kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi," ujar Sahroni di Kantor Bawaslu, Kamis siang.
Sahroni mengatakan, proses tahapan pilpres telah beralih dari KPU pengadilan di MK. Oleh karena itu, Sahroni menilai bahwa pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa adanya rekomendasi dari MK dapat dikategorikan pelanggaran karena bertentangan dengan undang-undang.
Sebelumnya terdapat surat edaran KPU tertangal 25 Juli 2014 yang memerintahkan sejumlah kabupaten/kota untuk membuka kotak suara. Pembukaan kotak suara tersebut untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, A PPWP, Fotocopy pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.