Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo-Hatta Minta KPU Tunda Rekapitulasi Nasional

Kompas.com - 19/07/2014, 15:59 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didik Supriyanto, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menunda rekapitulasi suara pemilu presiden di tingkat nasional. Menurut dia, proses rekapitulasi di daerah-daerah masih bermasalah.

"Kami harap rekapitulasi suara nasional dapat ditunda sampai selesai rekapitulasi di tiap-tiap daerah," kata Didi kepada wartawan di Polonia Media Center, Cipinang Cempedak, Jakarta, Sabtu (19/7/2014).

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengatakan, masalah ini harus mendapat perhatian karena menyangkut kualitas demokrasi. Didi meminta agar KPU mengambil langkah bijak untuk menunda, kecuali seluruh masalah rekapitulasi di daerah sudah selesai.

"Satu suara saja harus kita hargai, apalagi ini ada jutaan suara yang bermasalah. Dalam undang-undang diberikan ruang penundaan," kata Didi.

Di lokasi yang sama, anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, mengatakan, ada kondisi darurat yang menuntut perhatian serius dari para pimpinan KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Dia pun meminta kepada KPU dan Bawaslu segera mengambil langkah untuk memastikan bahwa seluruh proses rekapitulasi di daerah selesai.

"Kalau ini tidak bisa diselesaikan, secara yuridis, problem ini akan terjadi lagi," ujar dia.

Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat nasional akan dilakukan pada Minggu (20/7/2014) hingga Selasa (22/7/2014). Rencananya, KPU akan mengumumkan pemenang pilpres pada 22 Juli.

Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 158 ayat (1) disebutkan, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon dan Bawaslu.

Dalam ayat (2) disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com