Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo dan Jokowi Diduga Terima Sumbangan dari Pihak Asing

Kompas.com - 18/07/2014, 13:52 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat Pemantauan Kemitraan Wahidah Suaib mengatakan, baik capres Prabowo Subianto maupun Joko Widodo diduga menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. Hal itu bertentangan dengan aturan pemilu presiden.

"Laporan dari Tim Prabowo-Hatta sebagian sudah sesuai aturan. Namun, terdapat kekurangan, yakni dugaan sumbangan sebesar Rp 1 miliar dari lembaga pendidikan Yayasan Gandhi Memorial International School," ujar Wahidah melalui keterangan pers, Jumat (18/7/2014).

Menurut Wahidah, yayasan itu adalah sekolah internasional yang manager team-nya hampir semua orang asing. Karena itu, patut diduga yayasan tersebut dimiliki pihak asing, yakni India.

Begitu pula dengan sumbangan yang masuk ke rekening dana kampanye Jokowi. Wahidah menduga, Jokowi menerima dana dari PT Apexindo Pratama Duta yang sebagian sahamnya dimiliki oleh asing. Profil perusahaan dapat dilihat di website Apexindo.

"Berdasarkan penelusuran kami, perusahaan PT Apexindo Pratama Duta dalam daftar komposisi kepemilikan saham per 31 Desember 2011 meliputi pemodal nasional sebesar 1,65 persen dan pemodal asing sebesar 98,35 persen," kata Wahidah.

Wahidah mengingatkan, pada Pasal 103 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdapat larangan menerima sumbangan dari pihak asing. "Dalam penjelasan Pasal 103, yang dimaksud dengan 'pihak asing' dalam ketentuan ini meliputi negara asing, lembaga swasta asing, termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya asing dan/atau warga negara asing," kata Wahidah.

Pada Pasal 222 UU No. 42/2008 itu, disebutkan bahwa capres akan dikenai sanksi pidana apabila sumbangan asing tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan atau tidak diserahkan kepada kas negara sesuai batas waktu (14 hari setelah masa kampanye berakhir). Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan, dengan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Laporan penerimaan dana kampanye (LPDK) tahap kedua milik Jokowi-JK mencapai lebih dari 1.008 halaman. Jumlah sumbangan mereka terima mencapai lebih dari Rp 295 miliar. Adapun  Prabowo-Hatta melaporkan dana kampanye sebanyak 10 halaman, dengan total sumbangan lebih dari Rp 108 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com