Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Century, Budi Mulya Kaget, Sedih, dan Kecewa Dituntut 17 Tahun

Kompas.com - 30/06/2014, 13:56 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, tak menyangka jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dirinya 17 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.

Budi menyampaikan kekecewaannya itu dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi berjudul "Penghukuman Politik pada Bank Indonesia melalui Saya", yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014).

"Saya sungguh sangat kaget, sedih, dan kecewa, JPU menghukum 17 tahun pada saya dan tetap mengaitkan dana Rp 1 miliar," ujar Budi.

Budi kembali menegaskan bahwa uang Rp 1 miliar dari pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, tidak terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Menurut Budi, uang itu terkait pinjaman pribadinya.

Budi kemudian mengutip perkataan putrinya, Nadia Mulya. "Saya enggak ngerti, iblis mana yang membisikkan kepada jaksa penuntut umum KPK hukuman 17 tahun. Bapak saya 60 tahun. Ini menghancurkan hidup saya dan cucu-cucu saya. Itu ucapan spontan anak saya, Nadia Mulya, saat dia ke KPK menjenguk saya," ucap Budi.

Mata Nadia tampak berkaca-kaca saat mendengar perkataan ayahnya itu. Ia hadir mengenakan baju pink dan duduk di kursi pengunjung bagian tengah. Nadia juga tak kuasa menahan tangis ketika Budi menyinggung soal keluarga dalam nota pembelaan. Ia terus mengusap air matanya di persidangan.

Sebelumnya, Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Jaksa juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com