Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komposisi Debat Capres Kembali Dibahas

Kompas.com - 25/06/2014, 20:39 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat membahas komposisi debat calon presiden dan calon wakil presiden. Pembahasan itu kembali dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan keberatan dari tim advokasi pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Kami sudah menerima rekomendasi (Bawaslu) dan kami sudah bahas kami akan tindaklanjuti. Tadi ada rapat bersama pihak Bawaslu, nanti akan dicarikan jalan ke luarnya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2014).

Sebelumnya, tim advokasi Prabowo-Hatta melaporkan KPU ke Bawaslu karena menyelenggarakan debat tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Penjelasan UU itu menyebutkan, debat kandidat diselenggarakan dengan komposisi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Sedangkan, KPU menetapkan debat kandidat dengan kompisi dua kali debat capres, dua satu kali debat cawapres dan dua kali debat pasangan capres-cawapres.

Hadar mengatakan, pembahasan akan tetap dilakukan meski pihaknya menilai keberatan satu pihak atas komposisi debat sudah terlambat jika diajukan saat ini. Sebab, kata dia, hingga saat ini KPU sudah menggelar dua kali debat yang diikuti capres. Apalagi, kata dia, tim penghubung capres juga terkejut dengan rekomendasi Bawaslu tersebut. Sebab, katanya, penetapan komposisi itu sudah dibicarakan dengan semua tim pasangan calon.

"Format debat itu adalah bukan hanya diputuskan oleh KPU itu sendiri, tapi juga merupakan kesepakatan bersama. Itu dikatakan dan diatur dalam UU," kata Hadar.

Selain itu, kata Hadar, tim pasangan calon tidak dimintai keterangan sebelum Bawaslu memberikan rekomendasi. Oleh karena itu, menurut Hadar, Bawaslu akan membahas lagi rekomendasi tersebut secara internal.

Sebelumnya, 10 Juni 2014 lalu, tim Prabowo-Hatta mengadukan KPU ke Bawaslu karena mengubah komposisi debat capres. Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburahman mengatakan, KPU melanggar Pasal 39 UU Pilpres. Menurut Habiburahman, pengurangan itu karena ada intervensi dari tim capres Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dia menilai, formasi debat tersebut menguntungkan Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com