Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Penyuap Rudi Rubiandini

Kompas.com - 24/06/2014, 21:24 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Presiden Direktur PT Parna Raya Industri Artha Meris Simbolon, Selasa (24/6/2014) di Rumah Tahanan Gedung KPK. Meris ditahan seusai diperiksa selama kurang lebih sembilan jam sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.


"Ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Meris tampak keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dengan mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye sekitar pukul 20.55 WIB. Dia tidak berkomentar kepada wartawan begitu ke luar Gedung KPK. Meris tampak menunduk dan matanya terlihat merah.

Setelah berada di dalam mobil tahanan, Meris terlihat membentuk tanda salib di dada dengan tangannya. Tak lama kemudian, mobil tahanan membawa Meris menuju Rumah Tahanan di basement Gedung KPK.

Sebelum proses penahanan berlangsung, kerabat dan keluarga Meris tampak menunggu di ruang tunggu tamu Gedung KPK. Raut wajah mereka tampak cemas menunggu keputusan KPK apakah akan menahan Meris atau tidak.

KPK mengumumkan penetapan Meris sebagai tersangka pada 14 Mei lalu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.

Kini, Rudi, Deviardi, dan Simon sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Rudi divonis tujuh tahun penjara, Deviardi dihukum empat tahun enam bulan penjara, dan Simon dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Rudi bersalah menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai Kepala SKK Migas. Pertama, Rudi menerima uang senilai Rp 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia.

Uang tersebut, menurut Hakim, diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Kedua, Rudi terbukti menerima uang dari Meris sebesar 522.500 dollar AS. Uang ini diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI).

Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui Deviardi. Terkait dugaan ini, pengacara Meris, Otto Hasibuan membantah kliennya pernah memberikan uang kepada Rudi. Menurut Otto, pemberian uang tersebut tidak pernah ada. Apalagi, Rudi membantah pernah menerima uang dari Meris.

"Belum melihat karena Rudi sendiri kan mengaku tidak menerima uang dari Meris, kan fakta persidangannya begitu kan, jadi kita hargailah KPK, mungkin KPK ada pemikiran lain, nanti kita lihat apa itu," ujar Otto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com