Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU masih menunggu sikap resmi tim pasangan calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Mengenai peraturan KPU terkait penetapan, kami menunggu surat resmi besok (hari ini) oleh pasangan calon nomor urut 2 tentang pandangan mereka. Jadi, belum dapat dari semua pasangan calon. Baru dapat dari nomor urut satu 1 saja," ujar Hadar, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014) malam.
Ia mengatakan, sebelum mengambil keputusan, KPU harus mempertimbangkan masukan dari semua pasangan calon. Meski demikian, kata Hadar, KPU berwenang menentukan sikapnya mengenai mekanisme penentuan pemenang pasangan capres dan cawapres.
"Kami berpandangan pengaturan harus sesuai konstitusi. Namun, kami menunggu masukan dari semua pihak," kata Hadar.
Menurut Pasal 6A UUD 1945, penentuan presiden dan wakil presiden terpilih adalah pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi, yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.