Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo: Lakukan Kampanye Hitam Berarti Tak Percaya Diri

Kompas.com - 12/06/2014, 14:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis


PALEMBANG, KOMPAS.com — Calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto, menganggap beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira di media sosial terkait pemberhentiannya dari TNI merupakan sebuah bentuk kampanye hitam.

"Saya selalu mengatakan kalau ada pihak yang melakukan kampanye hitam, dia tidak percaya diri dengan programnya sendiri. Demokrasi artinya adalah kita maju ke rakyat, kita sampaikan pendirian kita, program kita, serahkan rakyat untuk mengambil keputusan," kata Prabowo saat ditanya mengenai beredarnya surat DKP, di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Kamis (12/6/2014) siang.

Prabowo menyesali adanya pihak yang masih menggunakan cara-cara kampanye hitam. Mantan Danjen Kopassus itu menilai, demokrasi yang dijunjung tinggi oleh Indonesia sudah dicederai oleh banyaknya kampanye hitam.

"Kalau caci maki, menjelek-jelekkan, mencari-cari kesalahan masa lalu itu menunjukkan tidak percaya diri dan mungkin mempunyai sifat ke arah yang kurang baik," lanjut Prabowo.

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu mengatakan, dia tidak akan melayani kampanye hitam yang menyerangnya. Dia berpendapat, masyarakat tidak akan lagi terpengaruh dengan cara-cara curang seperti itu.

"Kami serahkan sepenuhnya ke rakyat. Rakyat kita juga tidak sebodoh yang diperkirakan," pungkasnya.

Surat yang disebut Keputusan DKP beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo.

Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI AD, ABRI, bangsa, dan negara.

"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum adminstrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.

Wakil Panglima ABRI Letnan Jendral (Purn) Fachrul Razi, salah satu perwira tinggi militer yang ikut menandatangani surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) itu, membenarkan substansi surat yang beredar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com