Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Koruptor Cenderung Lakukan Pidana Pajak dan Pencucian Uang

Kompas.com - 10/06/2014, 20:40 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, ada kecenderungan pelaku tindak pidana korupsi ikut melakukan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang. KPK tengah mengkaji kemungkinan pelaku tindak pidana perpajakan bisa dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kan modus yang berkembang itu biasanya orang yang melakukan kejahatan tindak pidana korupsi itu pasti melakukan pencucian uang, dan pasti melakukan tindak pidana pajak, pasti dan selama ini," kata Bambang di Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Menurut Bambang, jika undang-undang perpajakan dan UU Tipikor diinterpretasikan lebih jauh, setiap warga negara, bukan hanya penyelenggara negara atau pejabat negara, yang melakukan kejahatan pajak bisa dijerat dengan UU Tipikor. Selama ini, KPK hanya bisa menjerat pelaku kejahatan pajak yang merupakan pejabat negara, penegak hukum, atau penyelenggara negara.

Bambang juga mengungkapkan modus pencucian uang yang cenderung dilakukan pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, ada modus baru dalam mencuci uang yang diimpor dari luar negeri, yakni menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk bermain saham atau reksadana.

"Sukuk, reksadana, itu kan alat untuk simpan uang. Kalau itu uang hasil kejahatan disimpan di mana pun, maka kita bisa lacak dia. Cuma kan kalau orang enggak ngerti sukuk kan, enggak ngerti reksadana kan susah, makanya kita harus belajar dulu," ujarnya.

Mantan aktivis ini juga mengakui tidak mudah bagi KPK untuk melacak uang hasil tindak pidana korupsi yang digunakan untuk bermain reksadana. Hal itu karena pelaku kemungkinan menyembunyikannya dengan cara menitipkan uang tersebut kepada pialang saham sehingga kepemilikannya sulit ditelusuri.

"Jadi itu agak susah untuk dibuktikan, itu uang pialang, pialang itu kan duit dari mana-mana," ujarnya.

Sejauh ini KPK belum pernah menangani kasus pencucian uang dengan modus bermain reksadana. KPK baru menemukan modus menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk asuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com