Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Media Televisi Dinilai Tidak Netral

Kompas.com - 03/06/2014, 19:31 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Penyiaran Indonesia menilai lima media televisi nasional tidak netral dalam menyiarkan kegiatan calon presiden-calon wakil presiden. Selain porsi pemberitaan yang lebih banyak, kelima televisi itu juga memberikan durasi penyiaran yang lebih panjang untuk pasangan capres-cawapres tertentu.

Dari lima televisi tersebut, empat di antaranya, yakni TV One, RCTI, MNC TV, dan Global TV, dinilai memberikan porsi pemberitaan lebih banyak kepada pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Durasi penyiaran pasangan Prabowo-Hatta juga lebih panjang dibandingkan durasi penyiaran untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Sebaliknya, satu media televisi lain, yaitu Metro TV, dinilai memberikan porsi pemberitaan lebih banyak kepada pasangan Jokowi-Kalla. Durasi penyiaran untuk pasangan nomor urut dua itu juga lebih panjang daripada untuk pasangan Prabowo-Hatta.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, di Jakarta, Senin (2/6/2014), menjelaskan, penilaian itu didasarkan pada pemantauan yang dilakukan pada 19 Mei-24 Mei 2014. ”KPI menemukan indikasi penyimpangan atas prinsip independensi dan adanya kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu,” kata dia.

Penggunaan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, menurut Judhariksawan, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. P3 dan SPS itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Merugikan masyarakat

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq bahkan menilai sejumlah media, terutama lembaga penyiaran, sudah menjadi partisan pada Pemilu Presiden 2014. Akibatnya, isi siaran, baik iklan, pemberitaan, maupun program, dipenuhi dengan misi kampanye capres-cawapres. Ini karena pemilik media merupakan orang politik yang dilibatkan dalam pemenangan pemilu presiden.

"Kondisinya sama dengan ketika pemilu legislatif, sejumlah lembaga penyiaran juga jadi partisan karena pemiliknya, owner-nya, orang politik," ujar Mahfudz.

Mahfudz mengatakan, kondisi ini tidak sehat karena prinsip independensi media sudah terdistorsi. Keberpihakan media ini justru merugikan masyarakat karena masyarakat tak mendapatkan informasi yang berimbang tentang kedua pasangan capres-cawapres.

Komisi I DPR mengingatkan media massa, khususnya lembaga penyiaran, untuk tetap berkomitmen menegakkan independensi media. KPI bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diharapkan membuat aturan yang tegas untuk menjaga independensi media. "Hal yang lebih penting adalah implementasi peraturannya karena pada pemilu legislatif, tingkat kepatuhan kepada KPI belum maksimal," kata Mahfudz.

Seusai rapat dengan Komisi I, Komisioner KPI Idy Muzayyad menegaskan, pihaknya akan membahas sanksi untuk lembaga penyiaran yang terindikasi tidak netral. Sesuai dengan UU No 32/2002, lembaga penyiaran yang terbukti melanggar, pertama, akan mendapat teguran. Apabila teguran tidak diindahkan, maka KPI dapat merekomendasikan pencabutan izin siaran media tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com