"Tentu memprihatinkan, sebelumnya juga ada tindak pidana korupsi terkait Al Quran, ini kan wilayah-wilayah suci yang harusnya steril dari niat dan tindakan korupsi," kata Johan di Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Sebelumnya, KPK juga menyidik kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan Al Quran di Kemenag. Kasus Al Quran dan kasus haji, menurut Johan, sama-sama masuk dalam wilayah agama.
Hari ini, KPK mengumumkan penetapan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Selaku Menag, Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 66 KUHP.
Hingga kini, KPK masih menghitung nilai kerugian negara yang diduga muncul akibat perbuatan Suryadharma tersebut. Johan mengatakan, nilai anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan haji 2012-2013 tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Johan juga menyatakan, penetapan Suryadharma yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tidak berkaitan dengan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.