"Yang kami ajukan untuk 68 dapil seluruh Indonesia. Ada di setiap provinsi dari Aceh hingga Papua. 16 dapil untuk DPR RI, 22 untuk provinsi, 30 di kabupaten dan kota," kata Teguh saat mendaftarkan gugatan, di Gedung MK, Senin (12/5/2014) malam.
Teguh mennyebutkan, dasar gugatan karena adanya dugaan penggelembungan suara, pengambilan suara, permainan politik uang serta kekeliruan data formulir C1. Barang bukti berupa dokumen pun diangkut dengan tiga mobil boks.
"Kamiberharap di MK ini hak-hak kami bisa dipulihkan karena di KPU pernasalahan kami tidak terselesaikan. Jadi kami meminta agar dilakukan penghitungan ulang agar suara-suara yang merupakan hak kader kami dikembalikan," kata Teguh.
MK membuka pendaftaran gugatan sengketa pemilu pada Sabtu (10/5/2014), atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil Pemilu Legislatif 2014. Pendaftaran gugatan harus dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Hingga pukul 22.00 WIB, baru Partai Aceh, Nasdem, Hanura, dan Golkar yang mengajukan gugatan. Pendaftaran gugatan akan dibuka hingga pukul 23.51 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.