Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Rudi Rubiandini Hadapi Sidang Pembacaan Vonis

Kompas.com - 29/04/2014, 10:10 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Selasa (29/4/2014). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pukul 14.00 WIB.

"Alhamdulillah Pak Rudi sehat. Kami tunggu saja putusan akhirnya dari Majelis Hakim," ujar pengacara Rudi, Rusydi A Bakar, melalui pesan singkat, Selasa. Sebelumnya, Rudi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas. Dalam tuntutan, jaksa memaparkan Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, uang dari Widodo itu terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Tujuan pemberian uang adalah agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd menjadi pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya.

Jaksa mengatakan Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013. Tujuan pemberian uang tersebut, menurut jaksa, adalah agar Rudi juga dapat menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Rudi pun disebut kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Kemudian, Rudi juga disebut menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS. Tujuan pemberian uang ini, menurut jaksa adalah agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.

Selain itu, Rudi juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura. Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Uang dari Gerhard senilai 150.000 dollar AS, ujar jaksa, kemudian diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Ketiga, Rudi juga disebut menerima 50.000 dollar AS dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. Uang itu juga diterima Rudi melalui Deviardi. Dalam pengakuannya, Deviardi mengatakan selalu melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi dan uang-uang itu disimpan di safe deposite box CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.

Jaksa pun berpendapat Rudi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Pada hari ini pula, Deviardi juga menghadapi sidang pembacaan vonis. Deviardi sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com