Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Geledah Kantor Ditjen Dukcapil

Kompas.com - 22/04/2014, 17:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang berlokasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.

"Ada penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat, di antaranya ada di satu tempat, di kantor Ditjen Dukcapil di Kalibata, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, mengenai lokasi penggeledahan lainnya, Johan mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Menurut Johan, penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus ini.

Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Perbuatan anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ini diduga merugikan keuangan negara.

Hingga kini, lanjut Johan, KPK masih menghitung jumlah kerugian itu. Johan juga mengatakan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. "Ini nilai proyeknya cukup besar, ya," katanya.

Menurut Johan, penyelidikan proyek e-KTP ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013. Johan tidak membantah ada informasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait proyek e-KTP ini.

Sebelumnya, Nazaruddin menyampaikan kepada media mengenai dugaan mark up Rp 2,5 triliun proyek e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com