Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buyung: Hampir Dua Tahun Kasus Anas Tidak Maju-maju

Kompas.com - 21/04/2014, 12:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Adnan Buyung Nasution, selaku pengacara tersangka Anas Urbaningrum, mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus yang menjerat Anas. Menurut Buyung, penanganan kasus kliennya di KPK berlarut-larut.

"Kasusnya sudah hampir dua tahun tidak maju-maju. Ini saya pertanyakan sampai kapan Anas digantung perkaranya?" kata Buyung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014), saat mendampingi Anas yang akan diperiksa sebagai tersangka.

Buyung lantas menyesalkan upaya penahanan Anas oleh KPK. Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 10 Januari 2014, atau hampir setahun setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Buyung, penahanan Anas itu terlalu dini dan tidak mempercepat proses penyidikan di KPK.

"Ini yang saya sesalkan, KPK kok terlalu dini, terlalu pagi menangkap, menahan Anas, padahal belum ada apa-apa, sekarang sudah berapa bulan, sudah empat bulan," ujarnya.

Dia pun kembali menuding KPK memiliki motivasi politik dalam menetapkan Anas sebagai tersangka. Sejauh ini, lanjutnya, KPK belum mengungkapkan proyek apa saja yang disangkakan dikorupsi Anas selain proyek Hambalang.

Mengenai dugaan Anas menerima uang hasil korupsi untuk pemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010, Buyung menilai KPK perlu mengusut dugaan keterlibatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika Kongres di Bandung berlangsung, Yudhoyono merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

"Kalau ke Kongres, Ketua Umumnya yang harus bertanggung jawab, Ketua Dewan Pembinanya juga harus bertanggung jawab, cari uangnya dari mana, bukan Anas sendiri," ujar Buyung.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Namun, sejauh ini, lembaga antikorupsi itu belum mengungkapkan secara resmi proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas.

Melalui pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Anas dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati dana hasil pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com