Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawan Merasa Dijebak Amir untuk Berikan Uang

Kompas.com - 17/04/2014, 19:50 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan merasa dijebak oleh calon Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah. Wawan mengaku tidak pernah berjanji menyiapkan uang sebanyak Rp 2 miliar untuk membantu Amir dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.

"Saya merasa dijebak Amir. Saya tidak berjanji sudah siap membantu Rp 2 miliar. Saya tidak pernah mengiyakan," kata Wawan saat bersaksi pada persidangan dengan terdakwa terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Wawan menyebutkan, awalnya ia tidak berniat membantu Amir dalam perkara Pilkada Lebak. Menurut Wawan, Amir meminta bantuan sebesar Rp 3 miliar. Pada perkara Pilkada Lebak, Amir dibantu oleh Susi sebagai pengacaranya. Susi juga membantu Wawan dalam perkara Pilkada Serang.

Saat bertemu Wawan, Susi mendapat SMS dan memberi tahu Wawan bahwa Akil marah terkait perkara Pilkada Lebak. Wawan mengaku panik dan secara spontan mengirimkan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Amir. Pemberian uang dimaksudkan agar kasus Amir dalam Pilkada Lebak tidak memengaruhi perkara Pilkada Serang yang tengah diperjuangkan Wawan.

Sejak itu, Amir melalui Susi meminta Rp 2 miliar kepada Wawan. Wawan tidak pernah menyanggupi karena sejak awal ia tidak berniat membantu Amir.

Wawan menyebutkan, saat mengirimkan uang Rp 1 miliar kepada Amir, ia mengatasnamakan Gubernur Banten Atut Chosiyah, kakaknya. "Saya sampaikan ini (bantuan) sudah persetujuan Bu Atut karena kan dia (Amir) minta Rp 2 miliar, tetapi saya kasih Rp 1 miliar agar tidak dimintai terus," kata Wawan.

Dalam sidang tersebut, Wawan menjelaskan bahwa ia mengenal Akil Mochtar sejak 2007. Komunikasi keduanya semakin intens sejak adanya perkara Pilkada Lebak.

Menurut pengakuan Wawan, awalnya Akil mengirimkan SMS pada 25 September 2013. Isinya ajakan supaya Wawan berkunjung ke rumahnya. Komunikasi berikutnya pada 29 September 2013 melalui telepon dari Akil kepada Wawan. Akil mengajak Wawan bertemu di tempat biasa.

Hakim sempat mempertanyakan di mana tempat biasa tersebut. Wawan menganggap tempat biasa itu merujuk pada rumah Akil, meski ia baru sekali ke sana. Saat di rumah Akil, Wawan menanyakan apakah berkas perkara Pilkada Serang sudah masuk ke MK atau belum. Ketika itu, Akil menjawab tidak mengetahui soal berkas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com