Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penyitaan mobil mewah itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik menggeledah rumah milik AJK yang terletak di Jalan Way Seputih Nomor 29, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
“Penyidik telah mengantongi surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 02/Pen/Pid/2014/ PN.JKT.BAR, tanggal 10 April 2014,” kata Untung, melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (15/4/2014).
Selain Mini Cooper, sejumlah barang lain turut disita di antaranya satu unit mobil Kijang Innova, satu unit sepeda motor, buku tabungan, dan sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Untung menambahkan, seharusnya hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Kepala Bagian Verifikasi Tahun Anggaran 2010-2011 KY, Yadi Satya Graha. Namun, pemeriksaan itu ditunda karena masih fokus pada penggeledahan rumah tersangka.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan AJK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014. AJK, kata Untung, merupakan salah seorang staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY yang bertugas membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS.
Dalam kasus ini, AJK diduga telah memanipulasi data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar di mana selisih tersebut disimpan dalam rekening pribadinya sebesar Rp 4,1 miliar. Kejagung sendiri telah menahan AJK di Rutan Salemba cabang Kejagung. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan dilakukan karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.