"Ke depan perlu dievaluasi, sekarang sudah terjadi. Tetapi bahwa siapa yang nanti kedapatan kecurangan, diganti dan dipastikan tidak dipakai lagi di pilpres," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2014).
Husni mengatakan, KPU akan menindak tegas anggota KPPS yang terbukti melakukan kecurangan. Pernyataan ini menyusul ditemukannya pengisian formulir C1 atau penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Selain itu, ada pula KPPS yang disebut mencoblos surat suara sebelum TPS dibuka pada hari pemungutan suara, 9 April 2014 lalu.
Oleh karena itu, kata dia, KPU menerbitkan surat edaran (SE) KPU yang meminta untuk melakukan evaluasi terhadap anggota KPPS.
"KPU sudah ada SE, mngingatkan bahwa yang rekruitmen (KPPS) dilakukan evaluasi. Kalau didapati (curang) sekarang, ya sekarangdikoreksi," kata Husni.
Husni mengatakan, KPPS memang diangkat oleh KPU kabupaten/kota. Namun, penunjukannya dilakukan berdasarkan camat atau lurah/kepala desa.
Sebelumnya, Sedikitnya 320 surat suara yang tersebar di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Benteng, Ciampea, Kabupaten Bogor sudah dicoblos sebelum pemungutan suara dimulai, Rabu (9/4/2014). Akibatnya, proses pemungutan suara di seluruh 22 TPS yang ada di Desa Benteng ditunda dan diulang. Pasalnya, ratusan surat suara yang sudah dicoblos itu didominasi Partai Demokrat dan PDI Perjuangan, yakni caleg DPRD kabupaten dari Partai Demokrat, Lukmadudin; caleg DPR dari Partai Demokrat, Muhamad Azhari; caleg DPR dari PDI Perjuangan H Audi IZ Tambunan.
Bawaslu juga memproses Ketua KPPS di Blitar karena mencoblos masing-masing 55 lembar surat suara untuk caleg DPR Partai Demokrat, Nova Riyanti Yusuf dan caleg DPRD dari Partai Gerindra, Heni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.