"Untuk surat suara yang lewat pos dan 'drop box' diberikan ke masing-masing PPLN pada 10-15 April. Sebenarnya ada batas toleransi maksimal sampai 17 April karena saat itu semua harus sudah sampai ke kami, Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (Pokja PPLN) di Jakarta," ujar Ketua Pokja PPLN Wahid Supriyadi di Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Karena itu, kata dia, surat suara yang dicoblos melalui metode "drop box" dan pos harus sudah sampai di semua PPLN di 130 kantor perwakilan paling lambat pada 17 April. Dari sana, surat suara kemudian dikirimkan ke Jakarta.
Dia menuturkan setelah seluruh perolehan suara melalui pos dan "drop box" sampai di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Pokja PPLN kemudian menyerahkan seluruh perolehan suara dari pemilih di luar negeri tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) 18 April 2014.
KPU, melalui PPLN, telah menggelar pemungutan suara di tujuh negara hingga Senin (31/3/2014). Ketujuh negara itu adalah Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Hongkong, Brasil, Cile, Denmark, Ekuador, dan Afganistan.
Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan, semua surat suara yang telah dicoblos tersebut saat ini disimpan oleh petugas PPLN di kantor perwakilan atau kedutaan besar RI (KBRI) di negara masing-masing.
"Hasil pemungutan suara di TPS LN sudah dimasukkan kembali ke dalam kotak suara dan disimpan di kantor PPLN dengan pengawasan kamera pengintai CCTV (closed-circuit television)," kata Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.