Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Terima Rp 75 Juta, Politisi Golkar Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/03/2014, 19:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Politisi Partai Golkar Chairun Nisa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Nisa hanya terbukti menerima Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Nisa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Untuk hal yang meringankan yaitu Nisa telah mengakui perbuatan, berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan dianggap telah berjasa memajukan daerah yang diwakilinya.

Hakim menjelaskan, pemberian Rp 75 juta karena Hambit menilai Nisa dapat membantu menghubungkan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Menurut hakim, uang Rp 75 miliar itu juga tidak terkait jabatan Nisa sebagai anggota DPR dan bukan untuk mempengaruhi hakim memutus sengketa Pilkada Gunung Mas.

"Penerimaan uang Rp 75 juta adalah ucapan terima kasih Hambit karena telah membantu bertemu dengan Akil Mochtar," kata hakim Matheus Samiadji.

Hambit menyerahkan uang Rp 75 juta yang dibungkus koran kepada Nisa di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya pada 2 Oktober 2013. Setelah penyerahan uang itu, Nisa langsung menghubungi AKil dan membuat janji untuk bertemu di rumah Akil.

Setiba di Jakarta, Nisa bertemu Cornelis di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta. Keduanya kemudian mendatangi kediaman Akil dengan membawa uang Rp 3 miliar. Atas perbuatannya itu Nisa dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana menilai Nisa tidak terbukti Pasal 12 huruf c, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, Nisa tidak terbukti menerima Rp 3 miliar untuk diberikan pada Akil. Sebab, sebagai anggota DPR RI tidak bisa mempengaruhi putusan perkara di MK karena ia bukan hakim MK maupun anggota panel dalam sengketa Pilkada Gunung Mas. Seperti diketahui, dalam dakwaan kesatu, Nisa dinilai sebagai penghubung antara Hambit dengan Akil. Melalui Nisa, Akil juga meminta Hambit menyediakan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS.

Hambit akhirnya menyetujui permintaan Akil dan meminta disediakan dananya oleh Cornelis. Uang itu untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-1018. Hambit ingin permohonan keberatan itu ditolak sehingga keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada Pilkada tersebut dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong. Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis Nisa pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nisa sebelumnya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Atas putusan ini, Nisa dan tim penasehat hukumnya sepakat untuk mengajukan banding. Sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

"Saya akan menyampaikan sikap. Mohon maaf, saya menyatakan akan melakukan banding. Terima kasih," kata Nisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com