Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Penyebutan SBY Konsekuensi Kasus Pencucian Uang Anas

Kompas.com - 24/03/2014, 17:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menilai penyebutan nama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono oleh kliennya merupakan konsekuensi dari penetepan Anas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan ditetapkannya Anas sebagai tersangka kasus TPPU, kata Firman, Anas harus menjelaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tentang aliran dana Partai Demokrat selama dia menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

"Bukankah ini konsekuensi dari TPPU yang ditarik mundur? Ini konsekuensi yang akhirnya Mas Anas harus menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terkait dengan aliran dan alur dana selama dia menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, dia kan tahu," kata Firman saat hendak menjenguk Anas yang ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Firman mempertanyakan sejumlah pihak yang membantah atau meragukan keterangan Anas ketika kliennya itu mulai menyebut nama SBY terkait pemberian dana talangan Bank Century. Menurut Firman, selaku mantan orang dalam Partai Demokrat, Anas paham betul mengenai aliran dana terkait partai yang kini dipimpin SBY itu.

"Jadi kalau ada pihak dari Pak SBY ataupun membantah, silakan, Mas anas siap menjelaskan," ujarnya.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU dengan dugaan melakukan pencucian uang aktif dan menikmati dana hasil pencucian uang. Lembaga antikorupsi itu tidak hanya mengusut aliran dana Anas ketika dia menjabat anggota DPR, tetapi juga ketika Anas masih menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seusai diperiksa pekan lalu, Anas meminta KPK mendalami dugaan aliran dana Century untuk kampanye pemilihan presiden 2009. Menurut Anas, ada sejumlah penyumbang dana palsu yang didaftarkan Demokrat dalam laporan keuangan partainya.

Senada dengan Anas, Firman mengaku memiliki data yang menunjukkan adanya aliran dana Century untuk kampanye Demokrat tersebut. "Dia (Anas) mengerti betul, tahu alur-alir, bahkan yang disebutkan oleh Anas itu kan nama-nama yang dipinjam. Artinya kan laporan ini ada ketidakbenarannya. Jadi kalau alasannya itu sudah selesai auditnya, saya rasa tidak ada ruang yang melarang hukum pidana untuk masuk, kalau ini mau dikaitkan dengan TPPU, misalnya," kata Firman.

Dia menegaskan bahwa uang untuk pembayaran uang muka Toyota Harrier, yang kini dipermasalahkan KPK, berasal dari SBY. Menurut Firman, SBY memberikan uang tunai Rp 250 juta kepada Anas, tetapi yang digunakan hanya Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com