Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suvenir iPod Dipesan Langsung dari AS, Tak Masuk Gratifikasi

Kompas.com - 19/03/2014, 19:31 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Mahkamah Agung (MA) Topane Gayus Lumbuun mengatakan, iPod Shuffle yang menjadi suvenir resepsi pernikahan putri Sekretaris MA Nurhadi dibeli dengan harga Rp 480.000 per buah. Gayus mengungkapkan, berdasarkan kuitansi yang diserahkan Nurhadi, iPod tersebut langsung dibeli dari Amerika Serikat.  

"Di invoice tertera Rp 480.000. Jadi, tidak sampai Rp 500.000, yang dibeli tahun 2013 bulan Juli," ujar Gayus, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Gayus menjelaskan, iPod dikirim dari AS ke Indonesia melalui Singapura ke rumah mempelai pria, Rizky Wibowo, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Nomor 5, Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan kuitansi tersebut, lanjut Gayus, total keseluruhan iPod yang dipesan berjumlah 2.500 dengan variasi dua warna, yaitu perak dan merah. Harga pembelian berbeda dengan harga pasaran di Indonesia.

"Harga di pasaran Rp 600-700.000. Kalau jumlah banyak ada diskon yang cukup besar. Kami berpedoman yang dibeli Rp 480.000 tadi," katanya. 

Saat ditanya tentang dikenakannya pajak bea dan cukai atas pembelian ribuan iPod itu, dia mengaku akan menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran.

"Kami hanya mengatakan berdasarkan apa yang tertera. Ini copy-nya menunjukkan fakta-fakta. Menelusuri pajak-pajak bukan kewenangan MA," kata Gayus.

Berdasarkan rapat hakim, lanjut Gayus, diputuskan bahwa suvenir tersebut tidak berkaitan dengan gratifikasi. Hal itu berdasarkan peraturan bersama yang disusun antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Bunyi Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung-Komisi Yudisial (SKB MA-KY) butir 2.2 jo SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 Pasal 6 Ayat 3 huruf q, hakim dilarang menerima hadiah di atas Rp 500.000.

Butir tersebut berbunyi, "Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yang nilainya tidak melebihi Rp 500.000. Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com