Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dituntut, Juard Tak Berani Sebut Nama Hatta Rajasa di Pengadilan

Kompas.com - 18/03/2014, 13:43 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Juard Effendi kali ini lebih berhati-hati memberi keterangan di persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Juard kembali mengatakan bahwa ia pernah diberitahu mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat, bahwa seorang pejabat di kementerian telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi. Namun, kali ini Juard tak mau menyebutkan nama pejabat tersebut.

"Elda mengatakan ke saya ada penambahan 20.000 ton itu sudah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan. Tapi saya tidak mau sebut pejabatnya," kata Juard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Jaksa Supardi kemudian meminta Juard untuk menyebutkan nama pejabat tersebut. Namun, Juard yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama itu menolak. "Saya pernah mau dituntut kalau saya sebut (nama). Saya kan, sudah pernah sidang," ujar Juard.

Seperti diketahui, pada persidangan 19 Juni 2013, Juard pernah mengatakan bahwa Elda menyebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi sebesar 20 ribu ton. Menurut Juard, Elda sengaja mengatakan hal itu agar Elizabeth segera mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian.

Juard pun kembali mengatakan hal yang sama dan menyebut nama Ketua Umum Partai Amanat Nasonal itu pada 16 Agustus 2013 atau ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah. Namun, kali ini Juard tak mau lagi menyebut nama Hatta.

Adapun, dalam kasus ini, Elizabeth didakwa menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1,3 miliar terkait pengaturan kuota impor daging sapi. Uang itu diberikan melalui rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, maka Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.

Uang Rp 1,3 miliar itu pun disebut sebagai pemberian awal. Dalam kasus yang sama, Juard dan Arya telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan Luthfi divonis 16 tahun penjara dan Fathanah divonis 14 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com