Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Andi Mallarangeng Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 10/03/2014, 06:24 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, akan menjalani sidang perdana, Senin (10/3/2014). Sidang Andi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Sidangnya pukul 14.00 WIB," ujar pengacara Andi, Luhut Pangaribuan, Minggu (9/3/2014).

Dalam proyek ini, Andi selaku Menpora saat itu diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan beberapa perusahaan dalam tender proyek Hambalang. Atas perbuatannya itu, Andi juga diduga telah memperkaya diri sendiri.

Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. Namun, semua uang itu diterima melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng. Uang sebesar Rp 4 miliar diterima Andi melalui Choel secara bertahap dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM). PT GDM merupakan perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Adapun uang 550.000 dollar AS merupakan pemberian Deddy Kusdinar.

Sebagian dari uang tersebut disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 dan ditahan pada 17 Oktober 2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Selain Andi dan Deddy, KPK menetapkan mantan petinggi PT Adhi Karya dan Teuku Bagus Muhammad Noor serta Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Dalam kasus ini, Deddy sudah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com