“Kami akan koordinasikan dengan pihak PDRM mengenai tindak pidana ini. Kami akan berkirim surat untuk mengirimkan data pelaku yang belum ditangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Senin (3/3/2014).
Arief menjelaskan, polisi telah mengidentifikasi 21 pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV. Angka ini terdiri dari 18 pria, dua orang perempuan dan seorang anak-anak. Sementara itu, enam pelaku yang telah ditangkap petugas keseluruhannya adalah pria.
Saat ditangkap, mereka akan menyeberang ke Johor Baru, Malaysia dari Pelabuhan Batam Center, Batam, Jumat (28/2/2014). Identitas pelaku diketahui bernama Lee Chee Kheng (31), Ooi Choo Aun (42), Saw Hing Woo (27), Khor Chee Sean (26), Ong Lung Win (24), dan Khor Chee Sean (26). Saat ini, para pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memperoleh adanya informasi dari Bank BCA mengenai kegiatan transaksi ilegal terhadap 112 ATM nasabahnya pada 25 Februari 2014. Akibat perbuatan pelaku BCA mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dapat disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE?, serta Pasal 3,4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.