"Saya setuju (iklan Ical dicopot), tapi berlaku untuk semua. Saya kira memang perlu diatur. Jangan sampai saya kira, ada dikategorikan, start lebih dulu," ujar Agung di Istana Negara, Rabu (26/2/2014).
Agung juga menuturkan, kebijakan moratorium iklan politik harus dicabut saat kampanye terbuka mulai dilakukan tanggal 16 Maret. Dia menilai berlebihan jika larangan itu berlaku selamanya.
"Pas masa kampanye, dibuka. Tapi tetap dibatasi agar yang punya media nggak bisa seenaknya. Dibatasi per partai atau per orang, maksimum berapa kali," ujar Agung.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini pun meminta instansi terkait bersikap adil dalam penerapan moratorium itu.
"Jangan ke satu orang tapi demikian pula dengan yang tidak punya TV dan punya uang, kalau kayak begitu tidak boleh," tutur Agung.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di lembaga penyiaran. Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik. Moratorium dilaksanakan hingga tanggal 15 Maret 2014.
Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) akan mensosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu.
Keputusan moratorium ini didapat setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran. Beberapa lembaga penyiaran itu sebagian besar bahkan dimiliki oleh pimpinan partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.