Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Terima THR, Tri Yulianto Mengaku Cuma Bertemu Rudi di Toko Buah

Kompas.com - 18/02/2014, 14:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Tri Yulianto, mengaku memang pernah bertemu mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di toko buah All Fresh, Jakarta Selatan, pada 26 Juli 2013. Namun, Tri membantah pada pertemuan itu ia menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi.

"Tidak pernah," jawab Tri ketika bersaksi untuk Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Tri mengaku tak sengaja bertemu Rudi di toko buah. Menurut Tri, saat itu bulan puasa dan ia bertemu Rudi sekitar pukul 18.00 WIB. Ia juga mengaku tak melihat Rudi membawa sebuah tas ransel.

"Saya mau beli buah. Saya ketemu beliau. Saya kaget, ya say hello, saja," katanya.

Tri mengaku mengenal Rudi hanya sebatas mitra kerja antara SKK Migas dan Komisi VII. Pengakuan Tri berbeda dengan Rudi dalam persidangan sebelumnya. Rudi mengaku pernah memberikan uang THR melalui Tri. Rudi mengatakan, sejak awal menjabat di SKK Migas sudah mendapat informasi bahwa anggota Komisi VII kerap meminta THR pada SKK Migas.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Tri disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari Rudi. Mulanya, Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi menerima 300.000 dollar AS dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong.

Pada 26 Juli 2013, Deviardi menyerahkan uang itu pada Rudi di Gedung Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian, dari uang itu, Rudi menyerahkan 200.000 dollar AS untuk anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, melalui Tri Yulianto di toko buah All Fresh, Jakarta Selatan. Setelah itu, sisa uang sebesar 100.000 dollar AS disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com